Tampilkan postingan dengan label Khitan Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khitan Perempuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2013

Stop Sunat Anak Perempuan!

AnehCuy - Saat ini kalian sedang membaca artikel Stop Sunat Anak Perempuan! . Dsini Admin juga akan berbagi artikel lain seperti tentang Foto Foto Artis Terbaru,Foto Penampakan Hantu, Berita Dalam Negeri Dan Luar Negeri Terbaru Hari Ini, Gosip Artis Terbaru Hari Ini, Kisah-Kisah Religi, Sejarah , Misteri-Misteri Yang Ada Di Dunia,Kisah Berita Atau Artikel Tentang Unik Dan Aneh Yang Ada Di Dunia Tentang Alien,UFO Dan Alam Semesta, Berita Sepak Bola Hari Ini dll dan selamat membaca artikel Stop Sunat Anak Perempuan!


Praktik sunat memang merupakan hal umum untuk anak lelaki. Namun kalangan kedokteran sendiri sangat tidak menganjurkannya untuk anak perempuan.
Pernahkah Anda menyaksikan satu episode Oprah Winfrey yang menayangkan praktik sirkumsisi pada anak perempuan di suatu daerah di Afrika? Praktik yang dilakukan berdasarkan tradisi turun temurun itu dilakukan dengan cara memotong klitoris. Di banyak daerah Indonesia, seperti Sumatra Barat, Madura, dan Sulawesi Selatan, praktik sunat perempuan masih menjadi tradisi.

Praktik sunat perempuan seringkali dikaitkan dengan agama, terutama Islam, meski hal ini masih mengundang pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia sendiri membolehkan namun bukan dengan mengiris apalagi memotong. Sementara dari segi media, sunat perempuan sangat tidak dianjurkan karena membahayakan.

Tidak Dikenal di Dunia Medis
Dr. Rudy Sutedja, Sp. B dari RS Siloam Kebon Jeruk dengan tegas menyatakan bahwa dalam standar pelayanan kesehatan, dunia medis tidak mengenal adanya sunat perempuan.  “Di Afrika memang benar ada praktik sirkumsisi yang memotong klitoris, tetapi hal ini dilakukan lebih kepada pelaksanaan tradisi dalam budaya mereka dan tentunya sangat berisiko.

Dunia medis sendiri hanya mengenal dan mengakui tindakan sirkumsisi untuk anak lelaki,” tuturnya.
Namun dokter spesialis bedah ini mengakui bahwa di Indonesia, terutama pada daerah-daerah pelosok masih ada masyarakat yang meminta tenaga medis melakukan tindakan sirkumsisi pada anak perempuan.

Tradisi dan Simbolis
Nyatanya, WHO (World Health Organization) bahkan menggolongkan tindakan ini sebagai female genital mutilation (FGM), tindakan yang berbeda dengan sunat pada pria (male circumcision). Merujuk pada WHO, FGM memiliki empat jenis metode. Metode pertama adalah clitoridectomy, yaitu pemotongan kulit di sekitar klitoris atau bagian yang bila ada pada penis disebut sebagai preputium, dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris.

Metode kedua disebut sebagai excision, berupa pemotongan klitoris disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Yang ketiga adalah infibulation, berupa pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina (infibulasi). Sementara metode terakhir berupa segala macam prosedur yang dilakukan pada genital untuk tujuan non-medis, penusukkan, perlubangan, atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris.
Di Indonesia sendiri, praktik FGM yang kerap disebut sebagai sunat perempuan ini terbagi dalam simbolik, yang berarti tidak ada penggoresan (insisi) atau penghilangan bagian (eksisi), dan praktik yang tergolong berbahaya, yaitu melakukan insisi atau eksisi sebagian jaringan organ genital.

Berdasarkan hasil penelitian Population Council di enam provinsi di Indonesia pada 2001-2003, 28 persen masyarakat Indonesia melakukan sunat perempuan secara simbolik. “Praktik FGM simbolik ini biasanya dilakukan dengan melakukan sedikit goresan pada klitoris dan tidak membuang apapun. Tapi ada juga yang melakukannya benar-benar simbolis, misalnya bidan hanya menempelkan gunting di daerah labia minora,” tutur Dr. Rudy.

Tidak Bermanfaat
Kendati masih cukup banyak yang melakukannya, FGM sendiri juga tidak memiliki manfaat kesehatan seperti layaknya pada sunat pria. “Menggores saja sangat tidak dianjurkan, apalagi sampai memotong klitoris. Kemungkinan infeksi sangat bisa terjadi dan akibatnya bisa berisiko tinggi dan berbahaya,” tambah Dr. Rudy.
Dr. Rini Sekartini, Sp.A (K) dari  Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM pun sependapat. “Secara medis, FGM tidak ada manfaatnya.

Praktik yang terjadi selama ini memang tidak terlepas dari nilai kultur masyarakat saja,” tuturnya.
Tahun 1997, WHO beserta United Nations Children’s Fund (UNICEF) dan United Nations Population Fund (UNFPA) menentang praktik FGM tersebut karena memang secara medis tidak diperlukan. Di Indonesia sendiri bahkan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan mendukung semua usaha untuk menghapus pelaksanaan FGM dan mengusahakan agar Departemen Kesehatan menerbitkan larangan bagi petugas medis/paramedis, termasuk fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, untuk tidak melakukan medikalisasi sunat pada perempuan.


********************

Dalam Pandangan IslamDalam suatu seminar tentang sunat perempuan, pada 7 Mei 2009, Dr. H. Asrarun Ni’am, MA mengemukakan bahwa fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa sunat perempuan boleh dilakukan asa tidak menyimpang. MUI menegaskan batasan atau tata cara khitan perempuan seusia dengan ketentuan syariah, yaitu khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi klitoris; dan khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).

******************

Berisiko Tinggi Tanpa ada manfaat dari segi medis, nyatanya FGM pun mendatangkan risiko kini dan jangka panjang.
•    Nyeri luar biasa
•    Perdarahan
•    Tetanus
•    Infeksi bakteri
•    Air seni yang tertahan
•    Luka terbuka di bagian kelamin
•    Cedera jaringan genital
•    Infeksi kandung kemih
•    Kista
•    Masalah infertilitas
•    Kebutuhan akan tindakan operasi susulan di kemudian hari untuk pembenahan fungsi genital [parentsindonesia.com]

>> MUI Tolak Larangan Sunat Perempuan

MUI Tolak Larangan Sunat Perempuan

AnehCuy - Saat ini kalian sedang membaca artikel MUI Tolak Larangan Sunat Perempuan . Dsini Admin juga akan berbagi artikel lain seperti tentang Foto Foto Artis Terbaru,Foto Penampakan Hantu, Berita Dalam Negeri Dan Luar Negeri Terbaru Hari Ini, Gosip Artis Terbaru Hari Ini, Kisah-Kisah Religi, Sejarah , Misteri-Misteri Yang Ada Di Dunia,Kisah Berita Atau Artikel Tentang Unik Dan Aneh Yang Ada Di Dunia Tentang Alien,UFO Dan Alam Semesta, Berita Sepak Bola Hari Ini dll dan selamat membaca artikel MUI Tolak Larangan Sunat Perempuan


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sosialisasi Fatwa tentang Sunat Perempuan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/13).

MUI dan ormas-ormas Islam sepakat, untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun. "Yang kita tentang adalah pelarangan terhadap khitan perempuan itu," kata KH Ma'ruf Amin, Ketua Harian MUI yang membidangi fatwa.

Dalam pernyataan bersama itu, disebutkan pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak manapun, yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia.

Oleh karena itu, MUI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan Permenkes itu sebagai pedoman bagi pelayan kesehatan guna memberikan layanan khitan perempuan Muslim di Indonesia.

Berkaitan dengan sunat perempuan, telah dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 yang berbunyi: "Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).

"Tujuan dari sunat perempuan adalah menjalankan kewajiban agama dan menyetabilkan syahwat," kata Hj. Huzaemah sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. [http://nasional.kompas.com]

>> Berbeda dengan PBB & OKI, MUI Tegaskan Pentingnya Sunat Perempuan

Berbeda dengan PBB & OKI, MUI Tegaskan Pentingnya Sunat Perempuan

AnehCuy - Saat ini kalian sedang membaca artikel Berbeda dengan PBB & OKI, MUI Tegaskan Pentingnya Sunat Perempuan . Dsini Admin juga akan berbagi artikel lain seperti tentang Foto Foto Artis Terbaru,Foto Penampakan Hantu, Berita Dalam Negeri Dan Luar Negeri Terbaru Hari Ini, Gosip Artis Terbaru Hari Ini, Kisah-Kisah Religi, Sejarah , Misteri-Misteri Yang Ada Di Dunia,Kisah Berita Atau Artikel Tentang Unik Dan Aneh Yang Ada Di Dunia Tentang Alien,UFO Dan Alam Semesta, Berita Sepak Bola Hari Ini dll dan selamat membaca artikel Berbeda dengan PBB & OKI, MUI Tegaskan Pentingnya Sunat Perempuan


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sunat perempuan bagi kaum muslim. Mereka menolak mentah-mentah semua argumen para aktivis anti-sunat perempuan di Indonesia dan dunia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin bersama Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakpus, Senin (21/1/2013). Mereka menegaskan kembali fatwa MUI yang sudah dibuat pada tahun 2008 tentang hukum sunat perempuan.

"Kami dari Majelis Ulama Indonesia, bersama ormas Islam menyampaikan bahwa khitan adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan," tegas Ma'ruf.

Hukum khitan perempuan, kata Ma'ruf, adalah khilaf, yakni hukum antara wajib, makrumah dan sunnah. Dalam Fatwa no 9 tahun 2008 tentang khitan perempuan, bagi laki-laki maupun perempuan termasuk ibadah yang dianjurkan dengan tata cara tertentu.

"Tata cara khitan perempuan menurut ajaran Islam hanya menghilangkan selaput, dalam istilah medis colum atau praeputium, yang menutupi klitoris," terang Maaruf.

Karena itu, pria yang tampil berpeci hitam menolak pelarangan khitan perempuan yang digemborkan sebagian elemen masyarakat dan organisasi kesehatan internasional. Khitan perempuan adalah bagian dari ajaran agama dan sudah didukung oleh Peraturan Menkes no 1636/Menkes/per/2010.

"Karenanya kami mendukung Permenkes tersebut, kami meminta pada pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak mana pun yang menginginkan adanya pelarangan khitan di Indonesia," tegasnya lagi.

Sejumlah elemen masyarakat di Indonesia sempat menyuarakan penolakan sunat perempuan. Tak hanya itu, Organisasi Kerjasama negara-negara Islam (OKI) juga melarang praktik tersebut karena membahayakan perempuan dan berimbas pada sisi psikologis.

"Isu penting yang ingin saya tekankan, praktik mutilasi alat kelamin perempuan di komunitas kita ini harus dihentikan karena Islam tidak mendukung," ujar Sekteraris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu.

Majelis Umum PBB juga telah secara bulat menyetujui resolusi larangan secara global terhadap praktik ini. Resolusi ini disponsori oleh lebih dari 100 negara yang menyebut praktik tersebut berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan psikologis, seksual dan reproduksi perempuan, seperti dikutip dari Health24, Selasa (25/12/2012).

Berdasarkan Amnesty International, sunat perempuan adalah hal yang lumrah di 28 negara di Afrika, serta di Yaman, Irak, Malaysia, Indonesia dan beberapa etnis tertentu di Amerika Selatan.

Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi definisi sunat perempuan menjadi 4 tipe, yaitu:
Tipe I : memotong seluruh bagian klitoris
Tipe II : memotong sebagian klitoris
Tipe III : menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi)
Tipe IV : menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan.[news.detik.com]

>> Ada Upaya Lemahkan Permenkes soal Khitan Perempuan

Ada Upaya Lemahkan Permenkes soal Khitan Perempuan

AnehCuy - Saat ini kalian sedang membaca artikel Ada Upaya Lemahkan Permenkes soal Khitan Perempuan . Dsini Admin juga akan berbagi artikel lain seperti tentang Foto Foto Artis Terbaru,Foto Penampakan Hantu, Berita Dalam Negeri Dan Luar Negeri Terbaru Hari Ini, Gosip Artis Terbaru Hari Ini, Kisah-Kisah Religi, Sejarah , Misteri-Misteri Yang Ada Di Dunia,Kisah Berita Atau Artikel Tentang Unik Dan Aneh Yang Ada Di Dunia Tentang Alien,UFO Dan Alam Semesta, Berita Sepak Bola Hari Ini dll dan selamat membaca artikel Ada Upaya Lemahkan Permenkes soal Khitan Perempuan


JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Ni'am Sholeh MAg, menyatakan bahwa ada upaya kelompok-kelompok tertentu dimasyarakat, untuk melemahkan Permenkes No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan.

"Mereka melakukan penolakan atas nama HAM, dan gender dalam konteks kekerasan terhadap perempuan. Alasan mereka itu sebenarnya bias agama dan bias budaya," kata Ni'am dalam konferensi pers pernyataan bersama MUI dan Ormas Islam, tentang khitan perempuan, di Sekretariat MUI siang ini.

Dia menambahkan dengan adanya Permenkes tentang Sunat Perempuan, maka warga negara yang ingin khitan mendapatkan pelayanan medis yang lebih terjamin secara medis.

Menurut Ni'am, perintah khitan dulu diturunkan Allah tanpa disertai keterangan tentang manfaat secara medis. Namun setelah ada penelitian di jaman modern, ternyata ada manfaat kesehatannya, maka itu adalah hikmah.

"Jadi dulu para sahabat, tidak banyak berargumen tentang bagaimana manfaat medisnya. Mereka langsung mematuhi perintah khitan itu. Kalau sekarang ada manfaat secara medis, maka itulah hikmahnya," papar dia.

>> MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah

MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah

AnehCuy - Saat ini kalian sedang membaca artikel MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah . Dsini Admin juga akan berbagi artikel lain seperti tentang Foto Foto Artis Terbaru,Foto Penampakan Hantu, Berita Dalam Negeri Dan Luar Negeri Terbaru Hari Ini, Gosip Artis Terbaru Hari Ini, Kisah-Kisah Religi, Sejarah , Misteri-Misteri Yang Ada Di Dunia,Kisah Berita Atau Artikel Tentang Unik Dan Aneh Yang Ada Di Dunia Tentang Alien,UFO Dan Alam Semesta, Berita Sepak Bola Hari Ini dll dan selamat membaca artikel MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah


Jakarta, Akhir-akhir ini terjadi pro dan kontra terhadap pelaksanaan khitan atau sunat perempuan. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia bersama dengan ormas Islam menyatakan bahwa khitan perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan).

"Khitan perempuan hukumnya khilaf antara wajib, sunnah dan makrumah. Khusus untuk khitan perempuan termasuk makrumah yaitu ibadah yang dianjurkan," ujar Ketua MUI Dr KH Ma'ruf Amin dalam acara jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, Senin (20/1/2013).

Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris . Ajaran agama Islam melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (inisisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya.

"Ada beberapa negara yang berlebihan, tapi yang kita lakukan tidak berlebihan. Karenanya menolak tegas adanya pelarangan khitan perempuan karena melanggar UU," ujar Ma'ruf.

Hal ini karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamnya sesuai dengan keyakinannya, sebagaimana disebutkan pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Untuk itu menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pihak manapun.

"Yang kita tolak adalah pelarangan khitan, karena tidak ada satu ulama pun yang melarang khitan. Caranya hanya kulit sedikit saja, memang ada yang dibuang semua, itu yang dipersoalkan seperti di Afrika, tapi di Indonesia sudah sesuai dengan hadis Nabi," ujar Ma'ruf.

Untuk itu MUI mengimbau kepada umat Islam di Indonesia agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru terkait pelarangan khitan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Menkes dr Nafsiah Mboi di sela-sela acara konferensi pers Natal Nasional 2012 di JCC, Jakarta, Rabu (26/12/2012) menuturkan ketika ia masih menjabat sebagai Direktur WHO, diadakan penelitian mengenai female genital mutilation (FGM) dan bukan sunat.

"Jadi di beberapa daerah di dunia terutama di Afrika karena peneliti-peneliti dari WHO lebih banyak di Afrika, menemukan 'sunat' sebenarnya lebih banyak terjadi mutilasi pada alat kelamin perempuan," ujar Menkes.

Setelah diteliti ternyata tidak ada kaitannya dengan agama, tapi lebih banyak dengan adat istiadat yang mana pandangannya perempuan itu sebelum menikah tidak boleh melakukan hubungan seks dengan siapa pun. Pada prosedur ini alat kelaminnya dijahit termasuk klitoris dipotong sehingga seringkali ketika misalnya dia pertama kali melakukan hubungan seks akan terjadi perdarahan dan sakit luar biasa, apalagi waktu melahirkan luar biasa jelek dampaknya.

Menkes menjelaskan FGM jelas ditolak karena memang benar melanggar hak asasi perempuan. Tapi untuk di Indonesia pada dasarnya penelitian menunjukkan sunat perempuan jauh berbeda dengan prosedur tersebut.

"Kadang hanya iris, memegang. Tapi itulah waktu Ibu menteri yang lalu dikeluarkanlah keputusan Menteri Kesehatan, supaya harus dilakukan secara higienis, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dan sebagainya. Tetapi kalau dari pertimbangan agama toh harus dilakukan, jangan sampai menyebabkan kerusakan, infeksi atau apapun," ujar Menkes.

Praktik female genital mutilation (FGM) diyakini bisa membantu mengontrol seksualitas dan meningkatkan kesuburan seorang perempuan. Namun Majelis Umum PBB telah secara bulat menyetujui larangan secara global terhadap praktik FGM ini.[health.detik.com]

>> 10 Pintu Terbesar yang Dimasuki Syetan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls