Berita Heboh Terkini Raffi dan RJ Pakai Narkoba Jenis Baru Benarkah ? Loloskah Mereka dari jeratan Hukum Pidana Narkoba karena jenis ini belum masuk ke Undang undang ? Seperti Yang kita Tahu Sebelumnya, ada lima orang yang telah dinyatakan positif menggunakan ganja dan ekstasi di rumah raffi ahmad.
Pada Senin malam, 28 Januari 2013. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memastikan dua nama dari 17 orang itu , mereka memakai barang haram itu. Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, menyebutkan bahwa inisial dua nama itu adalah R dan RJ dan profesi salah satu dari dua orang tambahan itu adalah pekerja seni. keduanya positif mengandung Narkoba zat baru Setelah dilakukan tes urine lanjutan.
"Inisialnya R dan RJ. Salah satunya berprofesi sebagai pekerja seni," terang Sumirat
Menurut Sumirat, zat Narkoba itu merupakan sebuah pengembangan dari Jenis narkoba kimiawi yang dicampur dengan bahan bahan lain.
Nah uniknya Meski sudah dinyatakan positif, BNN belum bisa memastikan Bagaimana status Raffi hmad dan enam orang lainnya. karena zat Narkoba baru itu belum tercantum dalam undang-undang sehingga belum bisa dipastikan Bagaimana ancaman hukumannya.
"Saat ini kami masih koordinasikan dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, kepolisian, bahkan badan-badan narkotik di negara lain," kata Sumirat.
Berdasarkan Rencana, besok Badan Narkotika Nasional akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan hasil tes dari 17 orang yang ditangkap, Hal ini Juga merupakan Pengumuman penetapan status hukum mereka semua.
0 komentar :
Posting Komentar