Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM - Tujuh orang saksi yang meringankan Wilfrida, akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Wilfrida Soik pada 12 Januari 2014. Kehadiran para saksi yang meringankan itu diyakini bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman yang berat. Wilfrida merupakan TKI yang diancam hukuman mati karena tuduhan membunuh majikannya,
Pada persidangan Minggu (29/12/2013), di Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, pengacara yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida.
"Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," kata Tan Sri dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com.
Tan Sri juga mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil meyakinkan hakim untuk memberikan izin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru. "Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," tuturnya.
Selain itu, Tan Sri juga meyakinkan hakim untuk mengizinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal usul Wilfrida.
Prabowo yang turut hadir dalam persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moril kepada Wilfrida menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada kerja keras Tan Sri. "Saya apresiasi kerja keras Tan Sri, yang berhasil memberikan kelegaan dan harapan kepada Wilfrida. Saya harap kasus ini cepat selesai dan Wilfrida dapat segera kembal i ke Indonesia," kata Prabowo.
0 komentar :
Posting Komentar