Pria, yang meludah seorang yang meninggal di kamar mayat sebuah rumah sakit di utara Swiss, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia melakukan itu karena benci kepada ibunya, yang sering memukul saat ia masih anak-anak.
Namun, undang-undang Swiss melarang orang-orang melakukan itu. Pengadilan distrik menjatuhkan hukuman denda kepada Zurich (31) sebanyak 400 franc (270 euro). ia juga dijatuhi hukuman di mana harsu memilih antara hukuman gantung atau denda 90 franc sehari selama 80 hari.
Di bawah peraturan Swiss, istilah-istilah tersebut memungkinkan si terpidana untuk memilih baik untuk menghabiskan masa yang relevan di penjara, atau membayar jumlah yang ditentukan. Dalam kasus ini, mengingat masa diskors lima tahun, Italia bisa menghindari membayar denda atau masuk penjara sama sekali jika dia terbukti pada tingkah laku yang baik selama masa percobaan lima tahun.
kompas.com
0 komentar :
Posting Komentar