Kamis, 18 Maret 2010

Kumpulan Kata-Kata Gombal Buat Bikin Si Doi Senyum :D



1.Teh manisnya ga usah pake gula deh, aku tinggal liat kamu aja



2.empat sehat lima sempurna. sungguh aku tidak merasakan kesempurnaan itu sebelum aku merasakan kasih sayangmu



3.Kamu tau gak kenapa kok kita cuman bisa lihat pelangi setengah lingkaran? karena setengahnya lagi ada di mata kamu..



4.seperti rakyat di Ethiopia sana yang sedang kelaparan ,aku jg sama kaya mereka cuma bedanya aku kelaparan akan cinta kamu.



5.e = m . c^2 —-> (engkau = manis . cantiknya emang “kodrat” mu)



6.Boleh minta foto kamu? Aku mau nunjukin temenku kalo bidadari itu beneran ada.



7.mungkin aku kiper terburuk sedunia, membiarkan kamu membobol gawang berkali-kali dengan cintamu



8.Sejak kapan kamu jd penari? Terus kenapa bayanganmu selalu menari2 dibenakku.



9.kamu lebih istimewa dari Komet Halley yg muncul 76 tahun sekali. karena kamu muncul satu kali dalam hidupku dan tak tergantikan.




10.Eh pinjem flashdisk dong, aku pengen transfer data cintaku buat kamu.



11.Ak skrg di pos keamanan Dufan gara2 berantem sm penjaga loket. Aku bilang mau tiket terusan ke hati kamu!!



12.Cuma tiga cinta yang tdk akan pernah berakhir: cinta ibu pd anaknya,cinta fitri dan cintaku padamu.





13.di rumah sakit banyak tabung oksigen, tapi waktu aku sesek napas, aku bilang sama susternya, aku cuma butuh kamu. soalnya kamu oksigen aku



Yang tergombal:



Jika mencintai kamu adalah dosa terbesar, aku rela kok masuk neraka terdalam.



Update



Kalo kamu adalah Bumi, maka aku adalah atmosfirnya, yang setiap saat melindungimu dari sakitnya serangan meteor dan komet



kalo kamu adalah pedagang pasar, maka aku adalah preman nya yang memberimu rasa aman..



Apabila kamu matahari, maka aku jadi bulan. Yang memantulkan cahayamu agar bumi tidak gelap setelah kau pergi



  1. Eh kamu lapor gih ke RT. Udah lebih dari 24 jam jadi tamu di kepalaku
  2. kalau disuruh milih antara harta atau hubungan kita, aku milih harta. Hartaku itu kamu.
  3. Indonesia emang lagi demam bola tapi cuma bola mata kamu yang bikin aku demam.
  4. Kamu mau ga jadi PACMAN ku? PACar sepanjang jaMAN.
  5. kamu tau nggak kenapa air & minyak gabisa bersatu? Itu karena mereka ga saling cinta kayak kita
  6. Hatiku tuh sama kaya bus kopaja di Jakarta, penuh sesak oleh cinta kamu.
  7. Cintaku padamu bagaikan ban kereta api yang ga mungkin kempes
  8. Kamu memang seperti safety belt ya, selalu tahu caranya mengamankan hatiku
  9. Aku mau deh jadi supir angkot yang NGETEEM mulu di hati kamu.
  10. Wah kalo wikileaks bocorin dataku pasti banyak nama kamu di sana.
  11. Everything happen for purposes. And the day I saw you, I think God want me to see His most charming creature..YOU!
  12. Aku emang ga setampan ROMEO. Aku juga ga berharap dapetin wanita secantik JULIET. Aku cuma berharap dapetin kamu.
  13. Malam ini hujan meteor, 120 bintang jatuh per jam. permintaanku sama ke semua bintang itu, kamu.
  14. The spring may not come any sooner. But I don't care. Our love will always bloom throughout the seasons
  15. Aku rela jadi DVDROM yang rusak, asal keping terakhir yang masuk adalah kamu
  16. Mencintaimu itu kayak narkoba: sekali coba jadi candu, gak dicoba bikin penasaran, ditinggalin bikin sakaw.
  17. Tatapan mata kamu ibarat gigi piranha; sekali nancep, aku ga bakalan bisa selamat.
  18. Telah kupesan seribu ton batu bara, agar selamanya tungku api cinta kita tetap membara
  19. Aku tau kenapa aku ga bisa berenang. Mungkin supaya aku bisa cepat tenggelam di dasar hatimu
  20. Orang bilang "masih banyak ikan di laut", tapi buatku cuma kamu yang berenang-renang di hatiku
  21. winter, summer, spring, fall. dari semua itu aku tentu paling suka yang fall.. ~ falling in love with you
  22. cinta aku ke kamu punya tanggal kadaluarsa, tanggalnya tercantum di batu nisan aku nanti
  23. Coba aja ruang dan waktu bisa aku lipat agar sudutku dan sudutmu dapat bertemu
  24. Oh, ini hari libur ya? Aku nggak tau. Abisnya aku gak kenal libur sih kalo udah kangen kamu
  25. Gpp kok suaraku dibilang kayak kucing kimpoi, kan aku emang pengen kimpoi sama kamu.
  26. Kalau katanya kamu bodoh, kenapa kamu pinter nyuri perhatian aku?
  27. Aku seneng deh Cinta Fitri udah abis, sekarang saatnya Cinta Kita ♥
Update 24 Agustus 2011



gombal model baru



Caranya : Pertama-tama ente sms ke pacar bilang begini



Ente : aku boleh jujur sesuatu nggak ?





Pacar ente : boleh kok, emang mau jujur tntang apa ?





Ente : Hmm.. sbenernya ada satu hal penting yang aku mau omongin sama kamu ? Maaf ya sebenernya aku sayang sama kamu cuma seujung kuku





Pacar ente :



Setelah itu ente sms dia lagi gan



Ente : Aku gak mau bilang kalo sayang dan cinta aku seluas samudra karena samudra bisa kering,

aku gak mau bilang kalo sayang dan cinta aku ke kamu sebesar gunung karena gunung bisa hancur,

dan aku gak mau bilang kalo sayang dan cinta aku ke kamu sebesar dunia dan seisinya karena dunia dan seisinya pasti akan musnah atas kehendak-Nya.. tapi izinkan aku mencintaimu walau hanya seujung kuku, karena kuku akan terus dan terus tumbuh walau selalu dipotong ..




Ikan Trout Transgenik Dengan Otot Besar

Baru-baru ini di Amerika telah berhasil mengembangkan ikan transgenik yaitu ikan trout yang setelah di modifikasi secara genetik, bisa menghasilkan massa otot ikan yang lebih besar




Omong-omong tentang transgenik, transgenik / rekayasa genetika itu apa sih?

Rekayasa genetik adalah rangkaian teknik untuk mengisolasi, memodifikasi, menggandakan, dan merekombinasi gen dari organisme berbeda. Menurut ilmuwan biologi molekuler, Mae Wan Hoo, dalam bukunya, teknik ini memungkinkan perpindahan gen antar spesies berbeda yang tak mungkin saling kimpoi secara alamiah, misalnya gen ikan dimasukkan ke dalam tomat dan gen manusia dipindahkan ke domba.

Teknologi ini dirancang untuk mematahkan halangan antarspesies dan melemahkan mekanisme pertahanan spesies. Rekayasa genetik tanaman dan hewan dimulai pada pertengahan 1970-an yang dipicu penemuan beberapa teknik kunci dalam genetika molekuler.
Ikan mutant ini adalah hasil penelitian seorang Professor di Universitas Rhode Island, Mr. Terry Bradley. Dengan memodifikasi genetis ikan trout, ikan mutant ini memiliki massa otot antara 15-20% lebih tinggi dari ikan standar.

Nyambung lagi ke ikan mutant itu, adapun penelitian tersebut diantaranya dengan menghambat myostatin, protein yang memperlambat pertumbuhan. Mereka menyuntik ribuan telur ikan trout dengan berbagai jenis DNA yang menghambat kinerja enzim myostatin.

Efek positif dari hasil penelitian ini adalah secara komersil, dengan hasil daging ikan yang lebih banyak, namun tanpa menambah ongkos pakan ikan.

Amerika sangat getol meneliti tentang transgenik, dari mulai tanaman sampe hewan. Memang sih secara komersil, hasil produk transgenik sangat menguntungkan. Namun, secara kesehatan, masih menjadi tanda tanya apakah aman mengkonsumsi produk transgenik? sobat tau kan saat kasus kacang kedelai impor dari Amerika yang ternyata adalah kacang kedelai transgenik?

Memang sih selama ini belum ada laporan ilmiah di Indonesia yang membuktikan mengenai bahaya produk transgenik, selain reaksi alergis (produk ini telah ditarik dari pasaran). Sehingga,sampai saat ini, produk transgenik masih layak untuk dikonsumsi. Akan tetapi, memang diakui bahwa publikasi mengenai resiko makanan produk transgenik terhadap manusia, masih sangat sedikit. Padahal mungkin sebenarnya dampak negatif konsumsi produk transgenik sudah banyak terjadi di masyarakat hanya saja tidak banyak data yang membuktikannya.

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3591810

Pengertian dan Hukum-Hukum Berzina

1. PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”

2. HUKUM ZINA



Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).

3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA


Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).

4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA


Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kimpoi, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kimpoi didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834 dan http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3586580

Inilah Ubur-ubur Nomura yang Dapat Menenggelamkan Kapal Berukuran 10 GT

Ubur-ubur Nomura adalah ubur-ubur Jepang yang sangat besar. Hal ini dalam ukuran yang sama kelas sebagai ubur-ubur Lionmane, cnidarian terbesar di dunia. Diameter ubur-ubur ini sedikit lebih besar daripada ketinggian rata-rata pria dewasa. Ukurannya adalah 2 meter (6 kaki 7 inci) dan beratnya mencapai 220 kg (sekitar 450 pon), Nomura's hidup terutama di perairan antara Cina dan Jepang, terutama di tengah Laut Kuning dan Laut Cina Timur. Ubur-ubur Nomura's telah melanda dan menyerang lautan Jepang dari 2005 sampai sekarang. Serangan yang tak sengaja dilakukan oleh makhluk semacam ini telah memotong industri perikanan daerah yang terkena bencana di Jepang serta mengganggu keseimbangan rantai makanan di laut. Setiap ubur-ubur bisa berat lebih dari 200 kg, dan perairan sekitar Jepang, telah dibanjiri dengan makhluk tahun ini. Para ahli percaya, cuaca dan kondisi air di laut cina sangat ideal untuk pertumbuhan ubur-ubur dalam beberapa bulan terakhir.

Kali terakhir Jepang mendapat kerusakan sangat besar akibat ubur-ubur ini adalah pada musim panas 2005, ratusan jala rusak, membuat ikan tidak termakan akibat gigitan beracun, dan bahkan menyebabkan cedera pada nelayan.Pukat nelayan Jepang ditenggelamkan oleh ubur-ubur raksasa, bahkan perahu nelayan berukuran 10 GT (gross ton) juga telah ditenggelamkan oleh ubur-ubur raksasa dari timur Jepang ini. Relatif sedikit yang diketahui tentang Nomura's, seperti mengapa beberapa tahun lalu melihat ribuan makhluk ini mengambang di laut Tsushima, tapi tahun lalu nyaris tidak ada penampakan. Pada tahun 2007 ada 15.500 laporan kerusakan perlengkapan memancing, dari makhluk ini. Para ahli percaya bahwa faktor utama semakin banyak kemunculan ubur-ubur di perairan Jepang mungkin karena menurunnya predator, termasuk kura-kura laut dan jenis ikan tertentu.

Penampakan Ubur-ubur Nomura
Spoiler for Nomura:









http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3502973

Kendaraan-Kendaraan Medis Tentara



sumber: http://feedproxy.google.com/~r/Strov/~3/xvD-XTlsg6E/kendaraan-kendaraan-medis-nya-tentara.html

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls