Larangan rumah kos dihuni oleh dua jenis kelamin yang berbeda sebagaimana yang tercantum dalam Ranperda Pengelolaan Rumah Kos yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Larangan ini karena banyak ditemukan penghuni rumah kost yang berbuat asusila atau melakukan hubungan badan di luar nikah.
Tak hanya soal tindakan asusila, di rumah kos juga sering ditemukan penyalahgunaan narkotika dan minuman keras. Ini berpotensi memancing tindak kriminal lainnya.
"Banyak terjadi keributan antara mahasiswa penghuni rumah kos dengan warga sekitar gara-gara mabuk," ujarnya Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Rumah Kos, Abd Rauf Rachman kepada tribun-timur.com usai membacakan draft ranperda dalam sidang paripurna di DPRD Kota Makassar, Rabu (22/6/2011).
Menggapi ranperda ini, salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang juga penghuni rumah kos, Fadli Herman mendukung inisiatif pemkot untuk menerbitkan perda. Menurutnya selama ini banyak terjadi tindakan asusila di rumah kos yang dihuni jenis kelamin berbeda.
"Banyak yang saya lihat ketangkap basah sedang berhubungan badan di rumah kos. Mahasiswa banyak mencari rumah kos yang boleh dihuni dua jenis kelamin berbeda dengan alasan kebebasan, ujung-ujungnya terjadi seks bebas," kata Fadli yang juga aktivis mahasiswa. [source]
0 komentar :
Posting Komentar