Niat Syahrini memperkarakan foto syur yang tersebar di internet tak main-main. Jika terbukti bersalah, penyebar pertama foto-foto pribadi mantan teman duet Anang Hermansyah itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kita laporkan dengan pasal 45 ayat 1 undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegas kuasa hukum Syahrini, Warsito Sanyoto saat ditemui di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Minggu (15/5/2011) malam.
Syahrini sendiri sudah melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Pelantun Aku Tak Biasa itu sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya serahkan pada pihak kepolisian sepenuhnya apa yang akan dilakukan mulai dari pengumpulan fakta, pemanggilan saksi-saksi dan menentukan siapa tersangkanya," paparnya.
Warsito kembali menegaskan langkahnya mengambil jalur hukum karena merasa kliennya dicemarkan nama baiknya.
"Kemarin setelah saya pelajari gambar-gambar di media online, saya putuskan untuk menempuh langkah-langkah hukum, yaitu dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas telah merusak citra atau image Syahrini selaku pekerja seni," tegasnya. [source]
0 komentar :
Posting Komentar