Pesta minuman keras (Miras) yang dilakukan tiga ABG berujung pemerkosaan siswi MTs. Korban diperkosa tiga sekawan di salah satu rumah warga Blitar.
Korban sebut saja Indah (15) digilir tiga ABG berisinial IAS (18), EF (18) dan UK (17), dengan menawari minuman yang terbungkus plastik. Setelah korban minum dan merasa pusing, pelaku asal Dusun Jatisari Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi, ini langsung mengajak masuk ke rumah milik Kateni (28).
Peristiwa itu bermula saat korban melewati rumah Kateni sendirian. Tiga sekawan ini pun memanggil korban yang sebelumnya sudah saling mengenal. Tanpa curiga, korban lantas menghampiri para pelaku dan meminum minuman yang ditawarkan.
"Tanpa merasa curiga akhirnya korban meminum minuman yang dibungkus plastik itu. Tentu saja karena tidak kuat ahirnya korban mabuk berat," kata Kapolsek Wlingi Kompol I Wayan Purwa kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/6/2011).
Lantas, kata dia, UK membopong korban dan dipaksa melepas bajunya. Hasyrat UK pun lantas dilampiaskan tanpa kenal ampun. Usai melampiaskan nafsunya, UK memanggil IAS dan korban kembali diperkosa dan diteruskan EF. Setelah puas, ketiga pelaku meninggalkan korban yang sudah tergolek lemah.
"Awalnya saya mas yang melakukan, selang 5 menit kemudian kedua teman saya yang melakukan," aku UK saat diperiksa di polsek setempat.
Saat ini kasusnya didalami polres setempat untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat degan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tak menutup kemungkinan kasus ini akan ditangani unit PPA Polres Blitar, karena yang mempunyai kewenangan penyidikan kasus perlindungan anak adalah unit PPA, sebab korban masih di bawah umur dan tergolong pelajar madrasah," ujar I Wayan Purwa. [source]
0 komentar :
Posting Komentar