Pengadilan Malaysia hari ini memerintahkan seorang blogger untuk membayar ganti rugi kepada Menteri Informasi Komunikasi dan Budaya, Datuk Seri Dr Rais Yatim karena telah memfitnah menteri tersebut dalam sebuah artikel blog.
Blogger tersebut, Amizudin Ahmat diperintahkan membayar 400 ribu ringgit (sekitar Rp 1,13 miliar) atas artikel blognya yang menyebut Rais memperkosa pembantu rumah tangganya yang berasal dari Indonesia. Demikian seperti diberitakan kantor berita resmi Malaysia, Bernama, Selasa (19/7/2011).
Pada Januari lalu, Rais (69) menuntut Amizudin (42) yang juga merupakan anggota komite pemuda Parti Keadilan Rakyat (PKR), atas fitnah lewat artikel yang diposting di blog Amizudin, sharpshooterblogger.blogspot.com pada sekitar 28 Desember 2010 lalu.
Dalam putusannya hari ini, Hakim Datin Zabariah Mohd Yusof mengatakan, ganti rugi tersebut layak diterima Rais mengingat fakta-fakta dan sifat tuduhan tersebut.
Dalam tuntutannya, Rais menegaskan bahwa semua tulisan dalam artikel berbahasa Melayu itu bersifat dengki dan memfitnah dirinya.
Dalam artikel itu disebutkan Rais telah memperkosa seorang TKW asal Indonesia yang bekerja sebagai PRT di rumahnya selama 8 tahun.
Menurut Hakim Zabariah, tuduhan itu sangat serius dan bukan cuma bisa merusak reputasi Rais secara nasional dan internasional. Namun juga bisa mengganggu kehidupan pribadi Rais dan keluarganya. [source]
0 komentar :
Posting Komentar