Sabtu, 20 April 2013

Susno Duadji Terancam Gagal Maju Caleg 2014

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terancam gagal maju sebagai calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB). Susno terganjal pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang seorang caleg pernah diancam pidana lebih dari lima tahun.

Anggota KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Jumat 19 April 2013, mengatakan, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, Susno tidak dapat mencalonkan diri. "Meskipun hukumannya hanya satu hari," kata dia.


Meskipun demikian, Arief menjelaskan, Susno masih bisa mencalonkan diri pada pemilu lima tahun mendatang. Sebab, konstitusi tidak melarang seorang mantan narapidana maju menjadi caleg dalam pemilu dengan syarat yang bersangkutan mengumumkan statusnya tersebut secara terbuka di hadapan publik.

"Dia bersedia mengumumkan kepada publik, ya bahwa 'Saya sekarang nyalon. Saya dulu adalah mantan narapidana'," ujarnya.

Arief melanjutkan, Susno dan narapidana lainnya juga wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Pertama, tidak melakukan tindak pidana secara berulang-ulang. Kedua, pidananya selama kurun waktu lima tahun sudah selesai dijalani.

"Kalau dia memenuhi syarat itu, boleh. Tapi, kalau nggak memenuhi syarat itu tidak boleh," ucapnya.

Seperti diketahui, Susno divonis 3,5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2012. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

0 komentar :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls