Jajaran Polsek Argomulyo mengamankan tiga pelaku perampasan mobil Gran Max pikap yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Argomulyo, Salatiga. Ketiga pelaku yang merupakan Debt Collector di sebuah jasa leasing itu dibekuk di daerah Ungaran, beberapa jam setelah kejadian, Kamis (21/6) siang.
Ketiga pelaku perampasan yaitu David (44) warga Karangtempel, Semarang, Aloysius (38) dan Karel (36) keduanya warga Candisari, Semarang. Sedangkan korban perampasan Jamaludin alias Udin (45) dan Sadi yang merupakan sopir dan kenek mobil, keduanya warga Cirebon.
Menurut keterangan Jamaludin, bermula saat ia ditemani kenek Sadi mengirim buah mangga dari Cirebon dengan tujuan Solo, mengendarai Daihatsu Gran Max pikap. Ketika akan masuk JLS, ia merasa dikejar oleh mobil Toyota Avansa warna silver. "Tahu dikejar, saya langsung tancap gas, namun baru bisa terkejar di Argomulyo," kata Udin.
Menurut Udin, ketiga penumpang di mobil Avansa itu lantas turun dan menghampirinya. Mereka memaksa Udin untuk mengikutinya. Awalnya Udin tidak mau karena punya tanggungjawab untuk mengirimkan buah mangga milik Ayon warga Cirebon. Namun salah seorang pelaku memukulnya.
"Mereka bilang mobil yang saya kendarai ada masalah lima bulan tidak membayar cicilan, saya diharuskan ikut ke kantor," kata Udin. Udin sempat menghubungi pemilik mobil dan diberi tahu bahwa cicilannya baru nungga satu kali. Karena takut terjadi apa - apa, Udin terpaksa menuruti perintah itu, seorang pelaku mengawalnya, sedangkan keneknya Sudi diturunkan di pinggir jalan.
Dalam perjalanan menuju Ungaran, Udin mengaku dibawa ke sebuah kebun karet di Tuntang. Ia diinterogasi di tempat itu. Kemudian dibawa lagi menuju Semarang. Sedangkan Sadi yang ditinggal dipinggir jalan mencari kantor polisi terdekat untuk melapor. Sadi kemudian melapor ke pos polisi di Kecandran, pinggir JLS. Kemudian oleh petugas diteruskan ke Mapolsek Argomulyo.
Petugas Polsek dibantu anggota Resmob Polres Salatiga langsung melakukan pelacakan. Petugas mendapat informasi mobil Gran Max berada di Ungaran. Petugas dari Salatiga berkoordinasi dengan petugas Polres Semarang. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. Petugas juga mengamankan mobil Gran Max dan mobil Avansa yang dipakai pelaku.
Kapolres Salatiga AKBP Drs Asep Jenal Ahmadi SH, MH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap kasus perampasan mobil ini sebagai bentuk kesigapan petugas dalam merespon setiap laporan dari masyarakat. "Kurang dari dua belas jam, kasus ini langsung diungkap. Karena korban cepat melapor, maka petugas bisa langsung bertindak," ujarnya.
0 komentar :
Posting Komentar