Minggu, 18 November 2012

Pantang Selingkuh dan Berbuat Kriminal

Setiap komunitas atau kelompok pasti memiliki aturan tersendiri. Begitu juga dengan para tukang ojek yang tergabung dalam Persatuan Angkutan Muria Colo (PAMC). Aturannya cukup unik, karena lebih bersifat personal. Pengojek yang kesehariannya bertugas melayani peziarah dan wisatawan di seputar Colo Gunung Muria itu dilarang selingkuh!


Sanksinya pun tidak main - main. Mereka yang terbukti melanggar akan dilarang menjadi tukang ojek selama dua tahun. Selain larangan selingkuh, PAMC juga memberlakukan sejumlah aturan lain, seperti larangan menenggak minuman keras dan berbuat kriminal. Khusus pelanggaran pada larangan terakhir, sanksinya berupa pemecatan.

Saat ditemui di kediamannya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, beberapa waktu lalu, Ketua PAMC Sokhip menjelaskan, aturan itu dilatarbelakangi keinginan berbuat santun dalam melayani peziarah, sekaligus bertujuan menjaga keharmonisan keluarga. "Kami berpandangan itulah mata rantai kehidupan sehari - hari pengojek disini. Memang aturan ini berbeda dengan komunitas tukang ojek pada umumnya," kata Sokhip.

Untuk membentengi para anggotanya agar tidak melanggar aturan, setiap malam Rabu Legi atau 35 hari sekali mereka menggelar pertemuan yang terbagi menjadi 12 kelompok. Di dalam pertemuan, masing - masing orang harus membayar iuran Rp. 13.000. Kegiatan lain yang diadakan PAMC, menurut Sokhip adalah pertemuan setiap acara Saparan, halal bihalal, dan memperingati hari kemerdekaan (HUT RI).

PAMC memiliki 391 anggota dan membaginya dalam dua kelompok: siang hari (241) dan malam (150). Para tukang ojek ini melayani penumpang yang hendak berziarah ke komplek makam dan masjid Sunan Muria, maupun wisatawan ke air terjun Montel, air tiga rasa Rejenu dan bumi perkemahan Kajar. Tarif ke masing - masing lokasi ditetapkan Rp 7000, kecuali ke Rejenu yang dipatok Rp 25.000.

Meski jumlah pengojek cukup banyak, namun penghasilan mereka setiap hari paling sedikit Rp 50.000. Bahkan di bulan Rejeb, Ruwah dan Maulud, merupakan masa panen bagi setiap pengojek, karena setiap orang bisa mengantongi uang rata - rata Rp 200.000 - Rp 250.000 per hari.

Pengojek senior Joko Santoso (50) yang ditemui secara terpisah menambahkan, awalnya sebagian besar pengojek mengendarai motor Yamaha RX King, yang dikenal jago jago tanjakkan dan cocok dengan kondisi medan seputar Muria yang sarat tikungan tajam. Namun sejak dua tahun terakhir, tunggangan mereka berubah total dan lebih memilih menggunakan motor - motor baru. Alasannya, selain irit bahan bakar, juga tampilannya lebih menarik.

Bahkan Bupati Blitar yang pernah berziarah dan berwisata ke Colo memanfaatkan waktunya untuk studi banding tentang PAMC. Hal - hal yang menarik tentang PAMC adalah kepedulian terhadap anggotanya yang mengundurkan diri karena faktor umur dan kesehatan. "Para anggota berinisiatif memberi bantuan uang. Hasilnya cukup banyak. Mungkin karena perolehan yang didapat para pengojek disini pun lumayan besar," katanya.

Menurut Joko, ojek mulai bermunculan di kawasan tersebut sejak pemerintah membangun jalan secara bertahap melalui sistem padat karya pada awal 90-an. Adanya jalanan itu memungkinkan peziarah atau wisatawan yang hendak menuju komplek makam yang terletak 600 meter diatas permukaan laut bisa menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, tempat tersebut hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki.

0 komentar :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls