Jumat, 27 Desember 2013

Pemerintah akan tetap larang ekspor mineral mentah

Pemerintah akan tetap larang ekspor mineral mentah

Pemerintah akan tetap memberlakukan larangan ekspor mineral mentah pada Januari 2014, dengan pengecualian.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan larangan sesuai Klik UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diterapkan pada 12 Januari 2014.

Pengecualian akan diberikan kepada perusahaan yang sudah mengolah mineral di dalam negeri, seperti dilaporkan kantor berita Reuter, Jumat (27/12).

Namun Jero mengatakan hal itu berarti pemerintah memberikan kelonggaran karena pada prinsipnya tidak ada perusahaan tambang yang boleh mengekspor mineral mentah.

UU Minerba yang disahkan tahun 2009 mengamanatkan pelaku usaha tambang mineral agar membangun lokasi pemrosesan hasil tambang sehingga ekspor tambang dilakukan dalam bentuk mineral yang sudah diolah hingga 99%.

Pelaku usaha menilai aturan ini terlalu berat disandang oleh industri lokal pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

"Untuk IUP ini jelas berat karena 'kan rata-rata baru mulai usaha dalam 7-8 tahun terakhir," kata Poltak Sitanggang, Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO) saat diwawancarai BBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Sebaliknya menurut APEMINDO aturan itu mestinya dipertegas diberlakukan untuk perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia.



Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | RFID | Amazon Affiliate
BBCIndonesia.com | Majalah

0 komentar :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls