Seorang misionaris dari Selandia Baru, Bernadine Prince (41), terbukti bersalah mengimpor 9 kilogram methamphetamine dan heroin ke Darwin, Australia. Ia berdalih, tidak tahu menahu dalam tujuh ransel yang dibawanya terdapat narkoba.
Prince ditangkap Mei tahun lalu setelah petugas pabean menemukan narkoba itu disembunyikan di lapisan dalam dari tujuh ransel kosong di bagasinya.
Sepanjang kasus itu diproses, Prince bersikeras ia tidak tahu bahwa ada narkoba di sana. Menurutnya, tas-tas itu diberikan kepadanya di Kenya, dimana ia baru berkunjung untuk berbicara pada sebuah konferensi.
Ia mengatakan kepada polisi, seorang wanita Kenya yang dikenal sebagai 'Mummy Rose' memintanya menjualkan tas-tas itu kepada gereja-gereja di Australia, dan mengumpulkan dana untuk orang-orang Afrika yang dikatakannya membuatnya dengan tangan.
Jaksa Penuntut Glen Rice berpendapat, meskipun bukan Prince yang memasukkan narkoba itu ke dalam tas, namun ia se harusnya tahu dari beratnya.
Jaksa juga mengemukakan, narkoba itu dikemas di Kamboja, dimana Prince singgah beberapa hari dalam perjalanannya antara Kenya dan Darwin.
Dikatakan, narkoba itu mengandung bahan kimia Asia Tenggara, dan karton yang digunakan untuk membungkusnya bertuliskan huruf Khmer.
Jaksa mengatakan kepada juri, cerita Prince tentang asal-usul tas punggung itu sulit dipercaya, karena tas-tas itu bermerek, dengan label 'Made in China'.
Pengacaranya, Jon Tippett, menggunakan kegiatan gereja dan kegiatan amal Prince pada organisasi 'Oasis of Grace' sebagai argumen bahwa Prince adalah orang yang jujur, tapi dimanfaatkan orang.
Dikatakannya, Prince dimanfaatkan dalam rencana penyelundupan narkoba, dan disasar karena kepribadiannya yang naif dan gampang percaya.
Prince diancam hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda 340 ribu dolar. Ia akan dijatuhi hukuman minggu depan.
0 komentar :
Posting Komentar