Pembunuh dan pelaku kejahatan serius lain akan diganjar hukuman penjara 100 tahun di Inggris sebagai bagian dari peninjauan kembali undang-undang hak asasi.
Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan rencana itu setelah pengadilan Eropa menetapkan tahun lalu bahwa Klik hukuman seumur hidup melanggar Konvensi Hak Asasi Eropa.
Dengan hukuman 100 tahun akan memungkinkan hukuman terhadap para tahanan dikaji.
Menteri urusan kebijakan Inggris Damian Green mengatakan undang-undang Inggris "harus diciptakan di Inggris sendiri".
Usulan perubahan hukuman untuk penjara ini dilakukan ditengah upaya para menteri untuk mempersiapkan reformasi undang-undang hak asasi.
Berdasarkan reformasi itu, Mahkamah Agung akan memiliki keputusan akhir dalam kasus hak asasi manusia dan bukan lagi dilimpahkan di Mahkamah HAM (ECHR) di Strasbourg.
ECHR menetapkan Juli lalu bahwa hukuman seumur hidup -yang diizinkan berdasarkan UU Inggris- melanggar Konvensi HAM Eropa karena tidak mencakup hak "untuk mengkaji hukuman".
Pemerintah Inggris memiliki waktu enam bulan untuk menjawab keputusan tersebut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah Inggris adalah rencana untuk mengizinkan hakim menerapkan hukuman penjara ratusan tahun sehingga memungkinkan dilakukannya pengkajian upaya untuk mengurangi hukuman.
0 komentar :
Posting Komentar